Macam-Macam Najis Dan Cara Thaharahnya

Najis yaitu sesuatu yang kotor berdasarkan agama islam.Syarat sah ibadah salah satunya yaitu suci atau bersih, baik itu secara jasmani maupun rohani. Jika membahas perihal bahan thaharah maka kurang lengkap kalau tidak membahas perihal najis dan hadas. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan penjelasan macam-macam najis serta cara thaharahnya.

Macam-macam Najis

Najis yaitu sesuatu yang kotor berdasarkan agama islam Macam-macam Najis dan Cara Thaharahnya
Babi Panggang
 Dalam ilmu fiqih islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu najis mughallazah, najis mukhaffafah, dan najis mutawassitah. Berikut klarifikasi lengkapnya :

1. Najis Mughallazah

Najis Mughallazah atau najis berat yaitu suatu bahan (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang niscaya (qat'i). Yang termasuk dalam kelompok najis mughallazah yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya yaitu menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air higienis sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Rasulullah SAW. bersabda :
 Najis yaitu sesuatu yang kotor berdasarkan agama islam Macam-macam Najis dan Cara Thaharahnya
Artinya : Cara menyucikan ember seseorang diantara kau apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dan salah satunya dengan debu. (H.R Muslim dan Abu Hurairah:421)
Apabila sudah dijelaskan bahwa binatang anjing dan babi yaitu najis, maka kedua binatang tersebut haram untuk dikonsumsi baik itu dalam keadaan hidup ataupun mati.Imam Al Kasani di dalam kitabnya Bada'i'ush shana'i fii tartib Asy-Syara'i menjelaskan bahwa zat yang terdapat pada babi yaitu najis dan tidak sanggup disucikan meskipun disamak.

baca juga : Pengertian thaharah

2. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah atau najis ringan yaitu najis yang berasal dari air kencing bayi pria yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut,
Najis yaitu sesuatu yang kotor berdasarkan agama islam Macam-macam Najis dan Cara Thaharahnya
Artinya : Dari Umi Qais binti Mihsan telah tiba bersama anak lelakinya yang belum makan selain ASI kepada Rasulullah SAW. maka didudukkan anak itu di pangkuan Rasulullah SAW., tiba-tiba ia kencing. Kemudian, dia minta air, kemudian dipercikkan air itu pada kencing tadi dan dia tidak membasuhnya. (H.R. Bukhari:216)

Air kencing bayi wanita yang sama umurnya dengan bayi pria di atas dan belum makan apa-apa selain ASI, cara menyucikannya harus dibersihkan dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga hilang warna, bau, dan rasa. Rasulullah SAW. bersabda :
Najis yaitu sesuatu yang kotor berdasarkan agama islam Macam-macam Najis dan Cara Thaharahnya
Artinya : Siapa saja yang terkena air kencing anak wanita harus dicuci, sedangkan kalau terkena air kencing anak pria cukup dengan memercikkan air padanya. (H.R. Abu Dawud dari Abu as-Samhi:321)

3. Najis Mutawassitah

Najis Mutawassitah atau najis sedang yaitu semua najis yang tidak termasuk dalam 2 najis di atas (mughallazah dan mukhaffafah). Najis Mutawassitah terbagi menjadi dua yaitu;

- Mutawassitah hukmiyah
Najis mutawassitah hukmiyah yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya. Contohnya menyerupai kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram air di atasnya.
- Mutawassitah 'ainiyah
Najis mutawassitah 'ainiyah yaitu najis yang masih ada wujud bau, ataupun rasa. Cara menyucikannya yaitu dibasuh hingga hilang wujud, bau, ataupun rasa (kecuali kalau sangat susah dihilangkan).

Selain dari 3 macam najis di atas, ada satu lagi yaitu Najis Ma'fu. Najis Ma'fu yaitu Najis yang dimaafkan artinya najis jenis ini tidak wajib dibersihkan atau disucikan dikarenakan sulit dibedakan mana yang terkena najis dan mana yang tidak terkena najis. Contoh dari najis ma'fu menyerupai darah atau abses yang sedikit, terkena abu atau air lorong-lorong yang sulit dihindari, dan bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya.
Jika sebuah makanan kering kemasukkan bangkai binatang contohnya cicak mati, maka penggalan yang terkena bangkai tersebutlah yang harus dibuang sedangkan sisanya masih halal untuk dimakan.

Bagi seseorang yang tidak mendapat air untuk bersuci alasannya yaitu uzur (halangan) maka boleh menggantinya dengan abu atau benda padat lainnya. Cara bersuci memakai abu atau benda padat ialah dengan menggosokkan abu atau benda padat pada penggalan tubuh yang terkena najis dan dibersihkan secara perlahan-lahan. Penggosokan dilakukan berkali-kali hingga diyakini kotoran atau najisnya hilang. Sesuai dengan moral islam, tangan yang dipakai untuk menggosok yaitu tangan kiri. Tangan kanan sanggup membantu mengambil alat bersucinya. Benda yang lazim dipakai yaitu batu, penggunaan benda (batu) untuk istinja disunahkan sebanyak 3 kali atau 3 gosokan. Hal tersebut berdasar pada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Najis yaitu sesuatu yang kotor berdasarkan agama islam Macam-macam Najis dan Cara Thaharahnya

Artinya: Salman berkata, " Rasulullah saw. telah melarang kami istinja dengan kerikil kurang dari tiga buah." (H.R. Muslim dari salman:385)

Demikianlah Penjelasan perihal najis dan cara bersucinya, semoga sedikit artikel ini sanggup mempunyai kegunaan dan bermanfaat untuk anda. Perlu kami ingatkan najis merupakan sesuatu yang penting namun kadang terlalaikan, selalu jaga kesucian dan kebersihan diri biar ketika ketika kita dipanggil untuk menghadap-Nya, baik jiwa dan raga kita dalam keadaan suci dan bersih.

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan baik itu dalam segi penulisan ataupun penyampaian informasi. Kami hanyalah insan yang fakir ilmu dan tak pernah luput dari salah. Semoga Allah selalu memperlihatkan bimbingan dan petunjuknya untuk kita umat islam.
Buat lebih berguna, kongsi:
close