Makmum berarti orang yang diimami atau orang yang dipimpin dalam sholat berjamaah. Makmum dalam sholat berjamaah hendaknya mempunyai perasaan bahagia dan lapang dada kepada imam sebagai pemimpin sholat berjamaah.
Bersabda Rasulullah saw.,"Bahwasannya imam itu untuk diikuti. Oleh lantaran itu, jikalau ia bertakbir maka hendaklah kau bertakbir, janganlah kau bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia rukuk, hendaklah kau rukuk, janganlah kau rukuk sebelum ia rukuk. Apabila ia sujud, hendaklah kau sujud, janganlah kau sujud sebelum ia sujud". (HR. Ahmad dari Abu Hurairah:8146 dan Abu Dawud:511)
Aturan Saf dalam sholat berjamaah
Dalam sholat berjamaah, seorang imam disunahkan untuk memerintahkan para makmum supaya merapatkan dan meluruskan safnya sebelum sholat dimulai. Saf atau barisan dalam sholat berjamaah yang rapat dan lurus sanggup menambah kesempurnaan sholat berjamaah. Adapun pengaturan saf dalam sholat berjamaah ialah sebagai berikut "
Makmum masbuk ialah orang yang tiba terlambat untuk mengikuti sholat berjamaah, contohnya tertinggal satu rakaat atau lebih. Jika seorang makmum masbuk datang, sesudah niat dan mengucapkan takbiratul ihram, hendaknya ia terus mengikuti gerakan imam. Ketika imam sedang rukuk, ia harus eksklusif rukuk. Apabila ia sempat mengikuti rukuk secara tepat bersama imam, ia telah mendapat satu rakaat. Selanjutnya, kekurangan rakaat makmum masbuk disempurnakan sendiri saat imam sudah salam (selesai).
Berkaitan dengan pembahasan mengenai makmum masbuk, Rasulullah saw. bersabda :
Apabila kau tiba untuk sholat sewaktu saya sujud, hendaklah kau sujud dan janganlah kau hitung satu rakaat. barangsiapa mendapati rukuk (bersama imam) maka ia telah mendapat sholat. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah:759)
Mengingatkan Imam yang lupa
Beberapa cara yang harus diperhatikan saat kita mendapat imam yang lupa bacaan sholat atau bilangan rakaatnya, yaitu:
1. Jika Imam salah atau lupa bacaan sholat, makmum di belakangnya eksklusif mengucapkan bacaan yang benar. Apabila imam terus saja (tidak menanggapi pembetulan makmum), makmum tetap mengikuti imamnya. Rasulullah saw. bersabda :
Mereka (imam-imam) itu sholat untuk kau (makmum). Apabila mereka benar, pahalanya untuk kau dan mereka. Apabila mereka salah, pahalanya untuk kau dan salahnya untuk mereka. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah:653)
2. Jika imam lupa jumlah rakaat sholatnya, makmum pria di belakangnya mengucapkan Subhanallah. Apabila makmum di belakangnya lawan jenis (imamnya laki-laki, makmumnya perempuan), makmum perempuan cukup memberi kode dengan tepuk tangan. Apabila sudah diperingatkan demikian imam terus saja, makmum hendaknya mengikuti imamnya lantaran mungkin imam yakin bahwa dirinya benar.
Rasulullah bersabda :
Tata cara tepuk tangan yang benar dan disunnahkan saat menegur imam bagi seorang perempuan ialah sebagai berikut:
– Menepuk perut telapak tangan yang kanan (bagian dalamnya) di atas punggung telapak tangan yang kiri (bagian luarnya), atau sebaliknya, yaitu perut telapak tangan yang kiri di atas punggung telapak tangan yang kanan.
– Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri, atau sebaliknya.
– Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas punggung telapak tangan yang kiri atau sebaliknya.
Adapun menepuk telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri atau sebaliknya, hukumnya ialah makruh. Dan perlu diketahui, jikalau seorang makmum yang menepuk tangannya dengan niat main-main saat shalat dan ia mengetahui bahwa itu ialah haram saat dalam shalat, shalatnya batal.
Syarat menjadi makmum dalam sholat
Sholat berjamaah |
Untuk menjadi makmum diharapkan syarat, diantara syarat tersebut ialah :
- Berniat menjadi makmum. Sebelum memulai sholat, seseorang harus mempunyai niat bahwa ia akan makmum (mengikuti imam)
- Posisi makmum dilarang menjorok ke depan melebihi imam. Apabila makmum hanya seorang diri, hendaklah ia bangun di sebelah kanan imam atau mendekati sejajar. Apabila makmum dua orang atau lebih, hendaklah ia bangun di belakang imam.
- Gerakan makmum harus mengikuti imam, dilarang mendahului. Makmum yang mendahului gerakan imam diancam akan diganti kepalanya dengan kepala himar (keledai) kelak di akhirat.
- Sholat makmum harus sama dengan imam.
- Laki-laki tidak sah menjadi makmum apabila imamnya perempuan.
Bersabda Rasulullah saw.,"Bahwasannya imam itu untuk diikuti. Oleh lantaran itu, jikalau ia bertakbir maka hendaklah kau bertakbir, janganlah kau bertakbir sebelum ia bertakbir. Apabila ia rukuk, hendaklah kau rukuk, janganlah kau rukuk sebelum ia rukuk. Apabila ia sujud, hendaklah kau sujud, janganlah kau sujud sebelum ia sujud". (HR. Ahmad dari Abu Hurairah:8146 dan Abu Dawud:511)
Aturan Saf dalam sholat berjamaah
Dalam sholat berjamaah, seorang imam disunahkan untuk memerintahkan para makmum supaya merapatkan dan meluruskan safnya sebelum sholat dimulai. Saf atau barisan dalam sholat berjamaah yang rapat dan lurus sanggup menambah kesempurnaan sholat berjamaah. Adapun pengaturan saf dalam sholat berjamaah ialah sebagai berikut "
- Apabila makmum hanya seorang, disunahkan bangun di sebelah kanan imam (sejajar). Apabila makmum terdiri atas dua orang atau lebih, mereka berada di belakang imam dengan posisi imam tepat di tengah. (berdasarkan Hadist riwayat Muslim dan Abu Dawud)
- Apabila makmum terdiri atas pria dan perempuan, pria di depan dan perempuan di belakang.
- Apabila makmum terdiri atas laki-laki, perempuanm dan juga anak-anak, pria pandai balig cukup akal paling depan (belakang imam), lalu di belakangnya remaja dan anak-anak. Sementara itu jamaah perempuan yang sudah pandai balig cukup akal bertempat pada saf paling belakang, di depannya remaja dan paling depan (dekat anak laki-laki) ialah anak perempuan (berdasarkan Hadist riwayat Muslim).
Makmum masbuk ialah orang yang tiba terlambat untuk mengikuti sholat berjamaah, contohnya tertinggal satu rakaat atau lebih. Jika seorang makmum masbuk datang, sesudah niat dan mengucapkan takbiratul ihram, hendaknya ia terus mengikuti gerakan imam. Ketika imam sedang rukuk, ia harus eksklusif rukuk. Apabila ia sempat mengikuti rukuk secara tepat bersama imam, ia telah mendapat satu rakaat. Selanjutnya, kekurangan rakaat makmum masbuk disempurnakan sendiri saat imam sudah salam (selesai).
Berkaitan dengan pembahasan mengenai makmum masbuk, Rasulullah saw. bersabda :
Apabila kau tiba untuk sholat sewaktu saya sujud, hendaklah kau sujud dan janganlah kau hitung satu rakaat. barangsiapa mendapati rukuk (bersama imam) maka ia telah mendapat sholat. (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah:759)
Mengingatkan Imam yang lupa
Beberapa cara yang harus diperhatikan saat kita mendapat imam yang lupa bacaan sholat atau bilangan rakaatnya, yaitu:
1. Jika Imam salah atau lupa bacaan sholat, makmum di belakangnya eksklusif mengucapkan bacaan yang benar. Apabila imam terus saja (tidak menanggapi pembetulan makmum), makmum tetap mengikuti imamnya. Rasulullah saw. bersabda :
Mereka (imam-imam) itu sholat untuk kau (makmum). Apabila mereka benar, pahalanya untuk kau dan mereka. Apabila mereka salah, pahalanya untuk kau dan salahnya untuk mereka. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah:653)
2. Jika imam lupa jumlah rakaat sholatnya, makmum pria di belakangnya mengucapkan Subhanallah. Apabila makmum di belakangnya lawan jenis (imamnya laki-laki, makmumnya perempuan), makmum perempuan cukup memberi kode dengan tepuk tangan. Apabila sudah diperingatkan demikian imam terus saja, makmum hendaknya mengikuti imamnya lantaran mungkin imam yakin bahwa dirinya benar.
Rasulullah bersabda :
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِى صَلاَتِهِ فَلْيُسَبِّحْ وَإِنَّمَا التَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ
"Barang siapa yang terjadi sesuatu dalam shalatnya (kesalahan imam misalnya), ucapkanlah tasbih (Subhanallah, untuk menegurnya), adapun bertepuk tangan itu hanya dilakukan oleh perempuan (ketika ingin menegur imamnya)."Tata cara tepuk tangan yang benar dan disunnahkan saat menegur imam bagi seorang perempuan ialah sebagai berikut:
– Menepuk perut telapak tangan yang kanan (bagian dalamnya) di atas punggung telapak tangan yang kiri (bagian luarnya), atau sebaliknya, yaitu perut telapak tangan yang kiri di atas punggung telapak tangan yang kanan.
– Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri, atau sebaliknya.
– Menepuk punggung telapak tangan yang kanan di atas punggung telapak tangan yang kiri atau sebaliknya.
Adapun menepuk telapak tangan yang kanan di atas perut telapak tangan yang kiri atau sebaliknya, hukumnya ialah makruh. Dan perlu diketahui, jikalau seorang makmum yang menepuk tangannya dengan niat main-main saat shalat dan ia mengetahui bahwa itu ialah haram saat dalam shalat, shalatnya batal.
Buat lebih berguna, kongsi: