Jangan Takut Menghadapi Penagih Hutang

Setiap orang mempunyai rasa takut. tapi orang-orang besar mencar ilmu memberanikan diri menghadapi rasa takutnya. 

Jaman dahulu orang mempunyai hutang yakni sebuah malu yang mesti ditutupi. Hutang yakni problem privasi tak boleh banyak orang tahu. Tapi di jaman kini ini. Dengan mudahnya orang punya kredit motor-mobil-rumah-HP-furnitur. Dan itu bila berjalan baik sanggup berbagi ekonomi keluarga atau bisnis kita. Tapi Masalahnya acapkali pas berhutang kita kurang perhitungan terlalu berani dalam berhutang sehingga jumlah hutang itu melampui batas kemampuan kita membayarnya.  Akhirnya munculah problem kita tidak bisa membayarnya atu menyicilnya, Sehingga menciptakan kita cemas. Tidak bisa tidur. Atau bila tidur pun dihantui dikejar-kejar kolektor hutang. Dari yang menagih dengan amat halus hingga yang amat keras. Bahkan terbilang kasar. Sampai meneror seisi rumah. Seisi kantor atau muncul di tempat-tempat umum. Menakuti nyali siapapun yang mengaku berani. Ketika mempunyai hutang tiba-tiba saja, keberanian itu ibarat mabur begitu saja. Karena perasaan bersalah acapkali menciptakan kebijaksanaan menjadi buntu.

Masalah hutang memang sering menciptakan kita terdiam . Takut akan esok hari dimana problem itu akan kita hadapi.
Kita boleh sedih, cemas, khawatir, dan bahkan stres terhadap problem yang kita hadapi. Tapi yang perlu kita ketahui yakni segala bentuk pikiran negatif itu hanyalah dalam pikiran saja. Bisa jadi yang kita khawatirkan itu tidak akan terjadi. Dan jikalau pun problem itu terjadi masalahnya tidak sama persis ibarat yang kita pikirkan, oleh lantaran itu problem hutang itu janganlah terlalu banyak dipikir pikir lantaran yang terlintas dalam pikiran anda pastilah bukan solusi yang dipikirkan melainkan yang muncul yakni :
Bagimana bila penagih tiba hardik bentak saya,…
Bagaimana tetangga melihat dan pastilah saya malu,… 
Bagaiman bila mereka mecaci maki saya,
Bagaiman bila rumah disegel,
Bagaimana bila saya harus meninggalkan rumah lantaran di sanksi pihak bank, dan bagaimana…bagaimana…dan seribu bagimana yang kesudahannya merusak teladan pikir sehat anda,

Ingat saudaraku, sebelum anda memikirkan problem itu, pihak rentenir maupun bank atau forum keuangan yang meminjamkan uang jauh jauh hari sudah memikirkan itu, bagaimana bila sinasabah atau peminjam uang tidak bisa mengembalikan uangnya apa yang mereka lakukan, sedangkan kekuatan aturan yang mengikat itu semuanya yakni sebuah pejanjian yang bernaung di forum aturan perdata yang selalu diselsaikan secara kekeluargaan, yang salah salah dalam bertindak bisa bisa yang meminjamkan uang bisa masuk penjara anda yang selamat,

Intinya: yang paling takut dengan keadaan problem hutang ini yakni orang yang punya uang, lantaran takut uangnya gak kembali dan hilang, walaupun anda dilaporkan ke polisi atau forum aturan pidana lantaran anda tidak bisa membayar hutang  tanggapan polisipun hanya menyalahkan yang punya uang kenapa anda kasih pinjam !!!

Terus bagaimana dengan saya yang menjaminkan rumah atau barang ke bank atau kridit motor kendaraan beroda empat lantaran belum bisa nyicil, rumah mau dieksekusi, motor kendaraan beroda empat mau diarik lagi,
ya sama juga ada aturan main dan tidak semudah yang anda bayangkan,

Dari pada anda bepikir yang tidak tidak  ihwal problem hutang ini apalagi mau menghindarinya itu yang justru dibutuhkan yang punya uang supaya ada dasar menyalahkan anda, lebih baik tanamkan keberanian niatkan yang besar lengan berkuasa untuk bisa bayar hutang sebelum bisa bayar hadapilah semuanya dengan hening dan ikutilah cara cara menghadapi penagih hutang :

Bila mereka tiba ke rumah :
Berdoalah :


Allahu Latiifun bi ‘Ibaadihi yarzugu man yasyaa-u Wa Huwal Qowiyyul Aziiz
(Bacakan 7x dan Bayangkan wajah orang yang nagih sedalam dalamnya.)

Artinya: 

Allah Maha Lembut kepada hamba-hambaNya; Dia memberi rezeki kepada siapa saja yang dikehendakiNya (menurut peraturan yang telah ditetapkan), dan Dia lah Yang Maha Kuat, lagi Maha Kuasa

Lalu ..
Sapa lah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka siapa yang menyuruh mereka tiba dan minta nomor telepon yang memberi kiprah para penagih utang ini.  Jika mereka tak bisa memenuhi seruan Anda dan Anda ragu pada mereka persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar lantaran kondisi keuangan Anda belum memungkinkan, Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait eksklusif dengan kasus utang piutang Anda, Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

Jika para Penagih utang mulai berdebat meneror persilakan mereka keluar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab ini menunjukan jelek bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor atau barang lain yang sedang Anda cicil Pembayarannya.

Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahanan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bias dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana junto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Dalam kitab undang-undang hukum pidana terperinci disebutkan, yang berhak untuk melaksanakan sanksi yakni pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan sanksi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka kendaraan cicilan anda misalnya, yakni milik anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini yakni kasus perdata, bukan pidana.  Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.  Itu sebabnya, polisi pun tidak boleh ikut campur dalam kasus perdata.  Kasus ini menjadi kasus pidana jikalau para penagih utang merampas barang cicilan anda, meneror, atau menganiaya anda.  Untuk menjerat anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank atau koperasi akan melaporkan anda dengan tuduhan penggelapan (Pasal 372 KUHP), semoga tidak terjerat tuduhan penggelapan, barang cicilan anda jangan hingga digadaikan/dipindah tangan ke orang lain.

Jika para penagih utang merampas barang anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi anda.  Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan pasal 364 kitab undang-undang hukum pidana junto pasal 335 ayat (1) KUHP.

Jangan titipkan mobil, motor atau barang jaminan lain kepada polisi.  Tolak dengan santun anjuran polisi.  Pertahankan kendaraan beroda empat atau barang jaminan tetap di tangan anda hingga anda melunasi atau ada keputusan sanksi dari pengadilan.

Berkonsultasi hukumlah dengan Lembaga Perlindungan  Konsumen, komnas Perlindungan Konsumen dan pelaku Usaha atau tubuh Penyelesaian sengketa Konsumen.

Dan kami mengharapkan dari pada anda stress memikirkan problem hutang lebih baik anda berpikir bagaimana kita mencari rejeki supaya kita bisa bayar hutang dan sanggup menata hidup yang lebih baik
Buat lebih berguna, kongsi:
close